Bantul, 7 Januari 2026 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyalurkan subsidi dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kemenag kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) jenjang RA, MI, dan MTs se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 250 penerima yang berasal dari berbagai madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Penyaluran subsidi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Bantul dalam rangka mempertahankan predikat Pembangunan Zona Integritas – Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI–WBBM). Seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Komitmen pelayanan tersebut diwujudkan melalui nilai CEKATAN, yaitu Cepat, Efisien, Kooperatif, Amanah, Transparan, Akurat, Anti-gratifikasi, Anti-korupsi, dan Anti-diskriminasi. Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan, termasuk dalam penyaluran subsidi kepada GTT dan PTT. Kegiatan penyaluran subsidi dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pada kesempatan kali ini, MTs Al Ma’had An Nur turut menerima manfaat dari program tersebut. Sebanyak 7 Guru Tidak Tetap (GTT) dan 4 Pegawai Tidak Tetap (PTT) MTs Al Ma’had An Nur dinyatakan berhak menerima dan mendapatkan subsidi UPZ Baznas Kemenag. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi para GTT dan PTT dalam menjalankan tugas pengabdian di dunia pendidikan, serta menjadi dukungan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan madrasah.