Yogyakarta, 18 November 2025 – Kepala MTs Al Ma’had An-Nur bersama guru Bimbingan Konseling (BK) Tri Susilo, S.Pd turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional bertema “Perlindungan Guru di Era Digital”. Kegiatan ini diinisiasi oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta Kementerian Agama Republik Indonesia. Seminar digelar di Aula lantai 1 Hotel New Saphir Yogyakarta, pukul 13.00 – 17.00 WIB, dan diikuti oleh kepala madrasah serta guru jenjang MTs dan MA di lingkungan Kabupaten Bantul.
Pemateri utama, Dr. Bima Setya Nugraha, S.H., M.Sc., dosen Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), membawakan materi berjudul “Benteng Hukum untuk Guru dalam Dinamika Pendidikan di Era Digital”. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Aktivitas belajar kini semakin terhubung dengan media sosial dan berbagai platform digital, memberikan kemudahan sekaligus tantangan baru bagi guru. Beliau menyampaikan guru sebagai garda terdepan pendidikan menghadapi risiko seperti rekaman tanpa izin, penyebaran informasi yang merugikan, pencemaran nama baik di media sosial, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, pemahaman tentang perlindungan hukum menjadi sangat penting agar guru dapat bekerja dengan aman, nyaman, profesional, dan bermartabat. Salah satu payung hukum yang menjadi benteng bagi guru adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana beberapa pasalnya dapat digunakan secara langsung untuk melindungi guru dari tindakan merugikan di dunia digital.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif dan penuh antusias. Seluruh rangkaian seminar berjalan lancar hingga selesai. Melalui kegiatan ini, diharapkan guru madrasah memperoleh pemahaman yang mendalam tentang UU ITE dan pasal-pasal yang melindungi profesi guru. Dengan literasi digital dan kesadaran hukum yang baik, guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman, nyaman, percaya diri, dan profesional sehingga dapat fokus mengajar di madrasah.